TARIKH TASYRI’ PADA MASA SAHABAT
MAKALAH
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada masa Rasulullah masih hidup, yang bertindak sebagai pemutus perkara
dan pelerai pertikaian dalam masyarakat adalah beliau sendiri. Beliau sebagai
referensi tertinggi untuk meminta fatwa dan keputusan. Keputusan beliau itu
didasarkan atas wahyu atau sunnah, termasuk musyawarah dengan para
sahabat. Sehingga pada masa nabi, setiap persoalan dapat dengan mudah
dikembalikan kepada Rasulullah.
Dengan wafatnya Nabi Muhammad, berhentilah wahyu yang turun selama 22
tahun 2 bulan 22 hari yang beliau terima dari malaikat jibril baik sewaktu
beliau masih berada di makkah maupun setelah hijrah ke Madinah. Demikian juga
halnya dengan sunnah, berakhir dengan meninggalnya Rasulullah itu. Kedudukan Nabi
Muhammad SAW sebagai utusan tuhan tidak mungkin diganti, tapi tugas beliau
sebagai pemimpin masyarakat islam dan kepala Negara harus dilanjutkan oleh
orang lain. Maka dengan demikian timbullah permasalahan tentang bagaimana cara
pemutus dan pelerai perkara dilaksanakan, dan siapakan yang mempunyai wewenang
untuk memutuskan perkara tersebut.
B. Rumusan Masalah
1. Apa saja yang menjadi sumber tasyri’ pada masa sahabat?
2. Bagaimana karakteristik tasyri’ pada masa sahabat?
3. Apakah sebab-sebab timbulnya perbedaan pendapat di kalangan sahabat?
1. Apa saja yang menjadi sumber tasyri’ pada masa sahabat?
2. Bagaimana karakteristik tasyri’ pada masa sahabat?
3. Apakah sebab-sebab timbulnya perbedaan pendapat di kalangan sahabat?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sumber – Sumber Tasyri’ pada Masa
sahabat
Di
mulai dari wafatnya Rosul pada tahun 11 hijriah dan di ahiri pada pertengahan
abad ke 2 hijriah.
Periode
ini juga di sebut periode tasyri’ sahabat karna di periode ini, di pegangg oleh
para sahabat besar.ketika periode inilah timbul nash-nash yang di terima dari
Rosul dan terbukalah pintu istinbath terhadap masalah-masalah yang tidak ada
nashnya yang jelas.
Ketika
periode ini sahabat-sahabat besar menafsirkan nash-nash hukum baik dari
Al-quran maupun Al-hadits. Yang kemudian di jadikan pegangan untuk menafsirkan
dan menjelaskan nash-nash itu. Selain dari itu para sahabat juga mengeluarkan
fatwa-fatwa dalam berbagai masalah, yang kemudian menjadi dasar ijtihad.
Para
sahabat ini bertindak sebagai musyari’ (pembuat peraturan) menerangkan
kedududkan nash dan menghubungkan satu dengan yang lainnya serta memberi fatwa
terhadap persoalan yang tidak ada nashnya. Mereka mendapatkan kepercayaan dari
rakyat akan hal ini, mereka terpilih bukan dari jalur pemiliihan melainkan dari
factor keahlian dan kecakapan.[1]
·
Sumber-sumber
tasryi’ di masa sahabat.
Sumber
tasyri’ di masa sahabat ada tiga :
a. Al-qur’an
b. As-sunnah
c. Ijma’
sahabat
Apabila
bila terjadi peristiwa para ahli fatwa merujuk ke kitabullah, mereka
memperhatikan nash yang menunjuk kepada
hukum yang di maksudkan dan memahami nash tersebut, apabila tidak
terdapat nash yang dapat di jadikan hokum maka para ahli fatwa tersebut beralih
ke sunnah Rosul atau hadits, jika mendapati nash di dalam hadits, merekapun
segera menjalankanya (mentanfidzkannya). Jika mereka tidak mendapatkan pula din
ash-nash hadits, barulah mereka berijtihat yakni mempergunakann qiyas
memperhatikan roh (jiwa) syariat dan memperhatikan kemaslahatan umat. Keputusan
yang diambil dari ijtrihad para sahabat ini di namakan ijma’ sahabat.
Ketika
masa sahabat ayat-ayat hukum telah di bukukan beserta ayat-ayat lainnya dan
telah di kembangkan kedalam masyaratkat secara resmi, sehingga mudah bagi
masyarakat untuk menghafal dan memahami nash-nashnya.
Namun
sumber tasryi’ yang ke dua yakni hadits belum di bukukan di kala itu, pada
mulanya khalifah umar bin khattab ingin membukukan hadits, akan tetapi setelah
bermusyawarah dengan para sahabat lainnya, beliau membatalkan keinginannya
dengan alasan di khawatirkan akan bercampur dengan Al-qur’an.[2]
·
Khittah
yang di jalani para sahabat
Di
dalam menghadapi suatu persoalan apabala para sahabat mendapati hukumnya di
dalam Al-qur’an dan hadits maka mereka berpegang pada keduanya, namun apabila
mereka tidak menjumpai nash-nash di dalam kedua sumber tersebut maka mereka
berijtihad dengan cara memperhatikan ruh syari’at mengingat kausalitas nash-nash yang telah ada, menarik maslahah dan
menolak mafsadat.
Di
masa abu bakar, para sahabat menetapkan suatu hokum dalam majlis tasyri’ yang
di hadiri oleh para sahabat besar, hokum yang di keluarkan oleh majelis itu di
sebut putusan ijma’. Sesudah para sahabat besar berpindah ke berbagai kota,
maka khalifah mengalami kesukaran untuk mengumpulkan para ahli, maka mulailah
para sahabat ahli hokum menetapkan hokum secara sendiri-sendiri, timbullah
perselisihan-perselisihan paham diantara mereka dalam menetapkan hokum , dan
khittah mereka di kala itu adalaah menetapkan hukum sekedar yang di perlukan
saja, dengan tidak mendahului kejadian dan kenyataan serta mereka memelihara
mashlahah,keadilan dan keserasian.[3]
·
Pedoman
tasyri’ yang diwariskan oleh periode kedua
a. Penjelasan-penjelasan
(interpretasi) terhadap nash Al-qur’an. Pendapat mereka yang di pergunakan
dalam memahami nash, penjelasan itulah yang menjadi penjelasan dalam nash
hukum.
b. Sekumpulan
fatwa-fatwa yang di peroleh dari ijtihad sahabat dalam masalah-masalah yang
tidak ada nashnya, yang mana fatwa-fatwa ini telah di bukukan bersama dengan
pentadwinan hadits.[4]
·
Pembagian
masa sahabat
Masa
sahabat ini dibagi menjadi dua masa, yakni:
1. Masa
sahabat besar, dari tahun 11 hijriah hingga akhir masa ali.
2. Masa
sahabat kecil dan tabi’in besar, mulai
pemerintahan mua’awiyyah hingga awal abad kedua hijriyah, masa ini di
mulai dari tahun jama’ah yaknni tahun 41 hijriah yang mana pada tahun ini umat
islam bersatu kecuali khawarij dan syi’ah, untuk mengakui khalifah muawiyyah,
setelah hasan dengan ikhlas turun dari tahta kekholifahan, yang dengan dengan
dengan demikian tegaklah daulah umawiyah, bani umayah.
Di
dalam masa ini ada beberapa hal yang perlu di perhatikan yaitu:
a. Umat
islam mulai tahun jama’ah ini terpecah menjadi tiga partai besar (khawarij,
syi’ah dan ahlus sunnah wal jama’ah)
b. Terpencarnya
para sahabat ke berbagai kota yang telah di kendalikan oleh pemerintah islam.
c. Pesatnya
riwayat hadits umar yang di masa pemerintahannya melarang para sahabat
meninggalkan kota madinah. Khalifah utsman tidak meneruskan larangan itu.
Karena setelah umar wafat, mulailah para penghafal hadits membanyakan
meriwayatkan hadits, yakni meriwayatkan kepada masyarakat apa yang di terima
dari Nabi secara langsung atau tidak. Berkenaan dengan berkembangnya riwayat
hadits, timbullah kekacauan dalam hadits, bahkan timbul pemalsuan yang di
dorong oleh sifat pendirian fanatic.
d. Mulailah
timbul perlawanan hukum dengan kenyataan yang berlaku, karena
sebagian khalifah
memaksakan berlakunya hukum sesuai yang di kehendakinya saja.
e. Mulailah
timbul berbagai pendapat dan fatwa.[5]
B. Karakteristik
Tasyri’ Pada Masa Sahabat
1.
Pada
Masa Abu Bakar
Di masa Abu Bakar tidak terlihat
suatu perubahan dalam lapangan peradilan karena terlalu sibuk dalam memerangi
kaum muslimin yang murtad setelah wafatnya Rasulullah SAW. Dalam masalah
peradilan Abu Bakar mengikuti jejak Nabi Muhammad SAW yakni dimana ia
sendirilah yang memutuskan hukum di antara umat islam di Madinah.
Diberitahukan oleh al – Baghway
dari Maimun bin Mihran Katanya “ Abu Bakar apabila menghadapi suatu perkara dan
apabila datang suatu pengaduan kepadanya, abu bakar memmperhatikan al Quran,
jika tidak menemukan sumber hukum tersebut dalam Al Quran Abu Bakar
memperhatikan dalam Assunnah yang telah diketahuinya, jika masih belum
mendapatkan sumber hukum melalui assunnah, abu Bakar akan pergi kepada para
sahabat tentang hadis – hadis Nabi tentang perkara tersebut.[6]
2.
Pada
Masa Umar bin Khatab
Para hakim pada masa umar bin
Khatab merujuk pada Al Quran, jika tidak menemukan sumber hukumnya mereka
merujuk pada assunnah dan jika belum juga mendapatkan sumber hukum tersebut
mereka bertanya kepada fuqoha mujtahidin, apakah diantara mereka terdapat orang
yang mengerti sesuatu dalam assunnah tentang perkara yang dihadapi.[7]
3.
Pada
Masa Usman bin affan
Peradilan pada masa Usman Bin
affan seperti peradilan mas dua sahabat sesudahnya. Usman mengutus petugas –
petugas sebagai pengambil pajak dan penjaga batas – batas wilayah untuk menyeru
amar ma’ruf nahi munkar, dan terhadap masyarakat yang bukan muslim usman tetap
berperilaku lemah lembut dah penuh kasih sayang dan juga berlaku adil terhadap
mereka.
Ustman memberikan hukuman cambuk
terhadap orang biasa minum arak, dan mengancam setiap orang yang berbuat bid’ah
dikeluarkan dari kota madinah, dengan demikian keadaan masyarakat selalu dalam
kebenaran.[8]
4.
Pada
Masa Ali bin Abi Thalib
Nabi Muhammad SAW telah bersaksi
peradilan sebagaimana yang diputuskan Ali, atau umatku yang peradilannya yang
terbaik adalah Ali, para sahabat juga bersaksi, diantara Abdullah bin Mas’ud dn
abu Hurairah, bahwa Ali adalah penduduk madinah yang terbaik hukumnya.
Ali
menetapkan hukum diantara masyarakat dimadinah, ketika keluar dari basyrah dia
mengangkat Abdullah bin abbas sebagai gantinya di Madinah, dan mengangkat Aswad
Al du’ali dalam masalah pemerintahan di Basrah dan sekaligus dlam peradilan.[9]
C.
Perbedaan Pendapat pada Masa
sahabat
Ada tiga hal yang menyebabkan
timbulnya perbedaan pendapat dalam menetapkan hukum pada zaman sahabat.
·
Penyabab
perbedaan dalam al Quran
1.
Adanya
lafal isytirak
Dalam
Al Quran terdapat kata zhanni Al dilalah (ada kemungkinan makna lain) tidak
qathi’ al dilalah (tidak pasti maknanya), seperti makana yang bermakana ganda
(isytirak), sementara lafal umum ada kemungkinan takhsis atau lafal mutlak yang
kemungkinan taqyid.
2.
Adanya
dua hukum yang berbeda pada seseorang
Misalnya
dalam Al Quran terdapat ketentuan bahwa iddah bagi wanita yang dicerai karena
suaminya meninggal adalah 40 hari, sementara itu iddah wanita yang dicerai dalam
keadaan hamil adalah hingga melahirkan.[10]
·
Penyebab
perbedaan pada sunnah
1.
Sunnah
belum dibukukan, sementara tidak semua sahabat memiliki penguasaan yang sama
terhadap assunnah.
2.
Kadang
– kadang riwayat sampai kepada sahabat, tetapi belum atau tidak sampai kepada
sahabat yang lain, sehinngga diantara mereka ada yang mengamalkan ra’yu karena
ketidaktahuan mengenai assunnah.
3.
Sahabat
– sahabt berbeda pendapat dalam menakwilkan sunnah, mereka terkadang mengambil
keumuman dalam ayat Al quran dan ditakhsis dengan sunnah.[11]
·
Penyebab
perbedaan dalam Ra’yu (Intervensi Akal)
Menurut
para ahli, timbulnya perbedaan pendapat di kalanagan sahabat disebabkan adanya
beberapa faktor.
1.
Adanya
perbedaan dalam memahami nash alquran dan hadis.
2.
Adanya
dua nash yang saling berlawanan.[12]
3.
Sebagai
fuqoha dari kalangan sahabat mengatakan bahwa suatu peristiwa berdasarkan
sunnah, sementara yang lain menggapnya tidak memenuhi syarat untuk disebut
sebagai hadis shahih.
4.
Adanya
perbedaan kaidah dan metode ijtihad dari para sahabat.
5.
Adanya
kebebasan dan kesungguhan para sahabat periode khulafaurrasyidin dalam
melakukan ijtihad terahadap berbagai masalah yang mereka hadapi.
6.
Adanya
perbedaan meraka dalam menerima hadis dari Rasulullah.[13]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sumber
tasyri’ di masa sahabat ada tiga :
a. Al-qur’an
b. As-sunnah
c. Ijma’
sahabat
Karakteristik
tasyri’ Pada Masa Sahabat
1.
Pada
Masa Abu Bakar
Diberitahukan oleh al – Baghway
dari Maimun bin Mihran Katanya “ Abu Bakar apabila menghadapi suatu perkara dan
apabila datang suatu pengaduan kepadanya, abu bakar memmperhatikan al Quran,
jika tidak menemukan sumber hukum tersebut dalam Al Quran abu Bakar
memperhatikan dalam Assunnah yang telah diketahuinya, jika masih belum
mendapatkan sumber hukum melalui assunnah, abu Bakar akan pergi kepada para
sahabat tentang hadis – hadis Nabi tentang perkara tersebut.
2.
Pada
Masa Umar bin Khatab
Para hakim pada masa umar bin
Khatab merujuk pada Al Quran, jika tidak menemukan sumber hukumnya mereka
merujuk pada assunnah dan jika belum juga mendapatkan sumber hukum tersebut
mereka bertanya kepada fuqoha mujtahidin, apakah diantara mereka terdapat orang
yang mengerti sesuatu dalam assunnah tentang perkara yang dihadapi.
3.
Pada
Masa Usman bin affan
Peradilan pada masa Usman Bin
affan seperti peradilan mas dua sahabat sesudahnya. Usman mengutus petugas –
petugas sebagai pengambil pajak dan penjaga batas – batas wilayah untuk menyeru
amar ma’ruf nahi munkar, dan terhadap masyarakat yang bukan muslim usman tetap
berperilaku lemah lembut dah penuh kasih sayang dan juga berlaku adil terhadap
mereka.
4.
Pada
Masa Ali bin Abi Thalib menetapkan hukum diantara masyarakat dimadinah, ketika
keluar dari basyrah dia mengangkat Abdullah bin abbas sebagai gantinya di
Madinah, dan mengangkat Aswad Al du’ali dalam masalah pemerintahan di Basrah
dan sekaligus dlam peradilan.
DAFTAR PUSTAKA
H.Sholikhul
Hadi, M.Ag. Tarikh Tasyri’, Kudus,
2009
Prof.
Dr. Alaidin Koto, M.A. (et.al), Sejarah
Peradilan Islam, PT. Rajagrafinda Persada, Jakarta, 2012
Dr.
H. Abdul Majid Khon, M. Ag., Ikhtisar
Tarikh Tasyri’, Amzah, Jakarta, 2013

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
add your comment