Jumat, 07 April 2017

MAKALAH TARIKH TASYRI' PADA MASA SAHABAT

TARIKH TASYRI’ PADA MASA SAHABAT

MAKALAH

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pada masa Rasulullah masih hidup, yang bertindak sebagai pemutus perkara dan pelerai pertikaian dalam masyarakat adalah beliau sendiri. Beliau sebagai referensi tertinggi untuk meminta fatwa dan keputusan. Keputusan beliau itu didasarkan atas  wahyu atau sunnah, termasuk musyawarah dengan para sahabat. Sehingga pada masa nabi, setiap persoalan dapat dengan mudah dikembalikan kepada Rasulullah.
Dengan wafatnya Nabi Muhammad, berhentilah wahyu yang turun selama 22 tahun 2 bulan 22 hari yang beliau terima dari malaikat jibril baik sewaktu beliau masih berada di makkah maupun setelah hijrah ke Madinah. Demikian juga halnya dengan sunnah, berakhir dengan meninggalnya Rasulullah itu. Kedudukan Nabi Muhammad SAW sebagai utusan tuhan tidak mungkin diganti, tapi tugas beliau sebagai pemimpin masyarakat islam dan kepala Negara harus dilanjutkan oleh orang lain. Maka dengan demikian timbullah permasalahan tentang bagaimana cara pemutus dan pelerai perkara dilaksanakan, dan siapakan yang mempunyai wewenang untuk memutuskan perkara tersebut.
B.     Rumusan Masalah
1. Apa saja yang menjadi sumber tasyri’ pada masa sahabat?
2. Bagaimana karakteristik tasyri’ pada masa sahabat?
3. Apakah sebab-sebab timbulnya perbedaan pendapat di kalangan sahabat?






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sumber – Sumber Tasyri’ pada Masa sahabat
Di mulai dari wafatnya Rosul pada tahun 11 hijriah dan di ahiri pada pertengahan abad ke 2 hijriah.
Periode ini juga di sebut periode tasyri’ sahabat karna di periode ini, di pegangg oleh para sahabat besar.ketika periode inilah timbul nash-nash yang di terima dari Rosul dan terbukalah pintu istinbath terhadap masalah-masalah yang tidak ada nashnya yang jelas.
Ketika periode ini sahabat-sahabat besar menafsirkan nash-nash hukum baik dari Al-quran maupun Al-hadits. Yang kemudian di jadikan pegangan untuk menafsirkan dan menjelaskan nash-nash itu. Selain dari itu para sahabat juga mengeluarkan fatwa-fatwa dalam berbagai masalah, yang kemudian menjadi dasar ijtihad.
Para sahabat ini bertindak sebagai musyari’ (pembuat peraturan) menerangkan kedududkan nash dan menghubungkan satu dengan yang lainnya serta memberi fatwa terhadap persoalan yang tidak ada nashnya. Mereka mendapatkan kepercayaan dari rakyat akan hal ini, mereka terpilih bukan dari jalur pemiliihan melainkan dari factor keahlian dan kecakapan.[1]
·         Sumber-sumber tasryi’ di masa sahabat.
Sumber tasyri’ di masa sahabat ada tiga :
a.       Al-qur’an
b.      As-sunnah
c.       Ijma’ sahabat
Apabila bila terjadi peristiwa para ahli fatwa merujuk ke kitabullah, mereka memperhatikan nash yang menunjuk kepada  hukum yang di maksudkan dan memahami nash tersebut, apabila tidak terdapat nash yang dapat di jadikan hokum maka para ahli fatwa tersebut beralih ke sunnah Rosul atau hadits, jika mendapati nash di dalam hadits, merekapun segera menjalankanya (mentanfidzkannya). Jika mereka tidak mendapatkan pula din ash-nash hadits, barulah mereka berijtihat yakni mempergunakann qiyas memperhatikan roh (jiwa) syariat dan memperhatikan kemaslahatan umat. Keputusan yang diambil dari ijtrihad para sahabat ini di namakan ijma’ sahabat.
Ketika masa sahabat ayat-ayat hukum telah di bukukan beserta ayat-ayat lainnya dan telah di kembangkan kedalam masyaratkat secara resmi, sehingga mudah bagi masyarakat untuk menghafal dan memahami nash-nashnya.
Namun sumber tasryi’ yang ke dua yakni hadits belum di bukukan di kala itu, pada mulanya khalifah umar bin khattab ingin membukukan hadits, akan tetapi setelah bermusyawarah dengan para sahabat lainnya, beliau membatalkan keinginannya dengan alasan di khawatirkan akan bercampur dengan Al-qur’an.[2]
·         Khittah yang di jalani para sahabat
Di dalam menghadapi suatu persoalan apabala para sahabat mendapati hukumnya di dalam Al-qur’an dan hadits maka mereka berpegang pada keduanya, namun apabila mereka tidak menjumpai nash-nash di dalam kedua sumber tersebut maka mereka berijtihad dengan cara memperhatikan ruh syari’at  mengingat kausalitas  nash-nash yang telah ada, menarik maslahah dan menolak mafsadat.
Di masa abu bakar, para sahabat menetapkan suatu hokum dalam majlis tasyri’ yang di hadiri oleh para sahabat besar, hokum yang di keluarkan oleh majelis itu di sebut putusan ijma’. Sesudah para sahabat besar berpindah ke berbagai kota, maka khalifah mengalami kesukaran untuk mengumpulkan para ahli, maka mulailah para sahabat ahli hokum menetapkan hokum secara sendiri-sendiri, timbullah perselisihan-perselisihan paham diantara mereka dalam menetapkan hokum , dan khittah mereka di kala itu adalaah menetapkan hukum sekedar yang di perlukan saja, dengan tidak mendahului kejadian dan kenyataan serta mereka memelihara mashlahah,keadilan dan keserasian.[3]
·         Pedoman tasyri’ yang diwariskan oleh periode kedua
a.       Penjelasan-penjelasan (interpretasi) terhadap nash Al-qur’an. Pendapat mereka yang di pergunakan dalam memahami nash, penjelasan itulah yang menjadi penjelasan dalam nash hukum.
b.      Sekumpulan fatwa-fatwa yang di peroleh dari ijtihad sahabat dalam masalah-masalah yang tidak ada nashnya, yang mana fatwa-fatwa ini telah di bukukan bersama dengan pentadwinan hadits.[4]
·         Pembagian masa sahabat
Masa sahabat ini dibagi menjadi dua masa, yakni:
1.      Masa sahabat besar, dari tahun 11 hijriah hingga akhir masa ali.
2.      Masa sahabat kecil dan tabi’in besar, mulai  pemerintahan mua’awiyyah hingga awal abad kedua hijriyah, masa ini di mulai dari tahun jama’ah yaknni tahun 41 hijriah yang mana pada tahun ini umat islam bersatu kecuali khawarij dan syi’ah, untuk mengakui khalifah muawiyyah, setelah hasan dengan ikhlas turun dari tahta kekholifahan, yang dengan dengan dengan demikian tegaklah daulah umawiyah, bani umayah.
Di dalam masa ini ada beberapa hal yang perlu di perhatikan yaitu:
a.       Umat islam mulai tahun jama’ah ini terpecah menjadi tiga partai besar (khawarij, syi’ah dan ahlus sunnah wal jama’ah)
b.      Terpencarnya para sahabat ke berbagai kota yang telah di kendalikan oleh pemerintah islam.
c.       Pesatnya riwayat hadits umar yang di masa pemerintahannya melarang para sahabat meninggalkan kota madinah. Khalifah utsman tidak meneruskan larangan itu. Karena setelah umar wafat, mulailah para penghafal hadits membanyakan meriwayatkan hadits, yakni meriwayatkan kepada masyarakat apa yang di terima dari Nabi secara langsung atau tidak. Berkenaan dengan berkembangnya riwayat hadits, timbullah kekacauan dalam hadits, bahkan timbul pemalsuan yang di dorong oleh sifat pendirian fanatic.
d.      Mulailah timbul perlawanan hukum dengan kenyataan yang berlaku, karena
sebagian khalifah memaksakan berlakunya hukum sesuai yang di kehendakinya saja.
e.       Mulailah timbul berbagai pendapat dan fatwa.[5]

B.     Karakteristik Tasyri’ Pada Masa Sahabat
1.      Pada Masa Abu Bakar
Di masa Abu Bakar tidak terlihat suatu perubahan dalam lapangan peradilan karena terlalu sibuk dalam memerangi kaum muslimin yang murtad setelah wafatnya Rasulullah SAW. Dalam masalah peradilan Abu Bakar mengikuti jejak Nabi Muhammad SAW yakni dimana ia sendirilah yang memutuskan hukum di antara umat islam di Madinah.
Diberitahukan oleh al – Baghway dari Maimun bin Mihran Katanya “ Abu Bakar apabila menghadapi suatu perkara dan apabila datang suatu pengaduan kepadanya, abu bakar memmperhatikan al Quran, jika tidak menemukan sumber hukum tersebut dalam Al Quran Abu Bakar memperhatikan dalam Assunnah yang telah diketahuinya, jika masih belum mendapatkan sumber hukum melalui assunnah, abu Bakar akan pergi kepada para sahabat tentang hadis – hadis Nabi tentang perkara tersebut.[6]
2.      Pada Masa Umar bin Khatab
Para hakim pada masa umar bin Khatab merujuk pada Al Quran, jika tidak menemukan sumber hukumnya mereka merujuk pada assunnah dan jika belum juga mendapatkan sumber hukum tersebut mereka bertanya kepada fuqoha mujtahidin, apakah diantara mereka terdapat orang yang mengerti sesuatu dalam assunnah tentang perkara yang dihadapi.[7]
3.      Pada Masa Usman bin affan
Peradilan pada masa Usman Bin affan seperti peradilan mas dua sahabat sesudahnya. Usman mengutus petugas – petugas sebagai pengambil pajak dan penjaga batas – batas wilayah untuk menyeru amar ma’ruf nahi munkar, dan terhadap masyarakat yang bukan muslim usman tetap berperilaku lemah lembut dah penuh kasih sayang dan juga berlaku adil terhadap mereka.
Ustman memberikan hukuman cambuk terhadap orang biasa minum arak, dan mengancam setiap orang yang berbuat bid’ah dikeluarkan dari kota madinah, dengan demikian keadaan masyarakat selalu dalam kebenaran.[8]
4.      Pada Masa Ali bin Abi Thalib
Nabi Muhammad SAW telah bersaksi peradilan sebagaimana yang diputuskan Ali, atau umatku yang peradilannya yang terbaik adalah Ali, para sahabat juga bersaksi, diantara Abdullah bin Mas’ud dn abu Hurairah, bahwa Ali adalah penduduk madinah yang terbaik hukumnya.
Ali menetapkan hukum diantara masyarakat dimadinah, ketika keluar dari basyrah dia mengangkat Abdullah bin abbas sebagai gantinya di Madinah, dan mengangkat Aswad Al du’ali dalam masalah pemerintahan di Basrah dan sekaligus dlam peradilan.[9]

C.     Perbedaan Pendapat pada Masa sahabat
Ada tiga hal yang menyebabkan timbulnya perbedaan pendapat dalam menetapkan hukum pada zaman sahabat.
·      Penyabab perbedaan dalam al Quran
1.      Adanya lafal isytirak
Dalam Al Quran terdapat kata zhanni Al dilalah (ada kemungkinan makna lain) tidak qathi’ al dilalah (tidak pasti maknanya), seperti makana yang bermakana ganda (isytirak), sementara lafal umum ada kemungkinan takhsis atau lafal mutlak yang kemungkinan taqyid.
2.      Adanya dua hukum yang berbeda pada seseorang
Misalnya dalam Al Quran terdapat ketentuan bahwa iddah bagi wanita yang dicerai karena suaminya meninggal adalah 40 hari, sementara itu iddah wanita yang dicerai dalam keadaan hamil adalah hingga melahirkan.[10]
·      Penyebab perbedaan pada sunnah
1.      Sunnah belum dibukukan, sementara tidak semua sahabat memiliki penguasaan yang sama terhadap assunnah.
2.      Kadang – kadang riwayat sampai kepada sahabat, tetapi belum atau tidak sampai kepada sahabat yang lain, sehinngga diantara mereka ada yang mengamalkan ra’yu karena ketidaktahuan mengenai assunnah.
3.      Sahabat – sahabt berbeda pendapat dalam menakwilkan sunnah, mereka terkadang mengambil keumuman dalam ayat Al quran dan ditakhsis dengan sunnah.[11]
·      Penyebab perbedaan dalam Ra’yu (Intervensi Akal)
Menurut para ahli, timbulnya perbedaan pendapat di kalanagan sahabat disebabkan adanya beberapa faktor.
1.      Adanya perbedaan dalam memahami nash alquran dan hadis.
2.      Adanya dua nash yang saling berlawanan.[12]
3.      Sebagai fuqoha dari kalangan sahabat mengatakan bahwa suatu peristiwa berdasarkan sunnah, sementara yang lain menggapnya tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai hadis shahih.
4.      Adanya perbedaan kaidah dan metode ijtihad dari para sahabat.
5.      Adanya kebebasan dan kesungguhan para sahabat periode khulafaurrasyidin dalam melakukan ijtihad terahadap berbagai masalah yang mereka hadapi.
6.      Adanya perbedaan meraka dalam menerima hadis dari Rasulullah.[13]
  
BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Sumber tasyri’ di masa sahabat ada tiga :
a.       Al-qur’an
b.      As-sunnah
c.       Ijma’ sahabat
Karakteristik tasyri’ Pada Masa Sahabat
1.      Pada Masa Abu Bakar
Diberitahukan oleh al – Baghway dari Maimun bin Mihran Katanya “ Abu Bakar apabila menghadapi suatu perkara dan apabila datang suatu pengaduan kepadanya, abu bakar memmperhatikan al Quran, jika tidak menemukan sumber hukum tersebut dalam Al Quran abu Bakar memperhatikan dalam Assunnah yang telah diketahuinya, jika masih belum mendapatkan sumber hukum melalui assunnah, abu Bakar akan pergi kepada para sahabat tentang hadis – hadis Nabi tentang perkara tersebut.
2.      Pada Masa Umar bin Khatab
Para hakim pada masa umar bin Khatab merujuk pada Al Quran, jika tidak menemukan sumber hukumnya mereka merujuk pada assunnah dan jika belum juga mendapatkan sumber hukum tersebut mereka bertanya kepada fuqoha mujtahidin, apakah diantara mereka terdapat orang yang mengerti sesuatu dalam assunnah tentang perkara yang dihadapi.
3.      Pada Masa Usman bin affan
Peradilan pada masa Usman Bin affan seperti peradilan mas dua sahabat sesudahnya. Usman mengutus petugas – petugas sebagai pengambil pajak dan penjaga batas – batas wilayah untuk menyeru amar ma’ruf nahi munkar, dan terhadap masyarakat yang bukan muslim usman tetap berperilaku lemah lembut dah penuh kasih sayang dan juga berlaku adil terhadap mereka.
4.      Pada Masa Ali bin Abi Thalib menetapkan hukum diantara masyarakat dimadinah, ketika keluar dari basyrah dia mengangkat Abdullah bin abbas sebagai gantinya di Madinah, dan mengangkat Aswad Al du’ali dalam masalah pemerintahan di Basrah dan sekaligus dlam peradilan.

DAFTAR PUSTAKA


H.Sholikhul Hadi, M.Ag. Tarikh Tasyri’, Kudus, 2009
Prof. Dr. Alaidin Koto, M.A. (et.al), Sejarah Peradilan Islam, PT. Rajagrafinda Persada, Jakarta, 2012
Dr. H. Abdul Majid Khon, M. Ag., Ikhtisar Tarikh Tasyri’, Amzah, Jakarta, 2013



[1] H. Solikhul Hadi,M.Ag., Tarikh Tasyiri’, Kudus, 2009, Hal. 43.
[2] H.Sholikhul Hadi, M.Ag. Tarikh Tasyri’, Kudus, 2009,  Hal.45.
[3] Ibid’, Hal .47- 48.

[4] H. Sholikhul Hadi, M.Ag. Tarikh Tasyri’, Hal. 50.
[5] Ibid’, Hal. 51-52.
[6] Prof. Dr. Alaidin Koto, M.A. (et.al), Sejarah Peradilan Islam, PT. Rajagrafinda Persada, Jakarta, 2012, Hal. 61.
[7] Ibid, Hal. 66.
[8] Ibid, Hal. 69.
[9] Prof. Dr. Alaidin Koto, M.A. (et.al), Sejarah Peradilan Islam, PT. Rajagrafinda Persada, Jakarta, 2012, Hal. 71.
[10] Dr. H. Abdul Majid Khon, M. Ag., Ikhtisar Tarikh Tasyri’, Amzah, Jakarta, 2013, Hal, 57.
[11] Ibid, Hal, 58.
[12] Ibid, Hal, 59.
[13] Dr. H. Abdul Majid Khon, M. Ag., Ikhtisar Tarikh Tasyri’, Amzah, Jakarta, 2013, Hal, 60.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

add your comment