BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Istilah
dan persepsi mengenai riba begitu hidupnya di dunia Islam. Oleh karenanya,
terkesan seolah-olah doktrin riba adalah khas Islam. Orang sering lupa bahwa
hukum larangan riba, sebagaimana dikatakan oleh seorang Muslim Amerika, Cyril
Glasse, dalam buku ensiklopedinya, tidak diberlakukan di negeri Islam modern
manapun. Sementara itu, kebanyakan orang tidak mengetahui bahwa di dunia
Kristenpun, selama satu milenium, riba adalah barang terlarang dalam pandangan
theologi, cendekiawan maupun menurut undang-undang yang ada.
Riba bukan cuma persoalan masyarakat Islam, tapi
berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian
terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam.
Masalah riba telah menjadi bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga
Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri
mengenai riba.
bagaimana
suatu akad itu dapat dikatakan riba? hal yang mencolok dapat diketahui bahwa
bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal. jadi ketika
kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan
mengetahui hasilnya dengan pasti. berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya
memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya. dampaknya akan sangat panjang
pada transaksi selanjutnya. yaitu bila akad ditetapkan di awal/persentase yang
didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi
jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang
terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam. berbeda dengan bagi
hasil yang hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya. maka yang di bagi
adalah keuntungan dari yang didapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang
disepakati oleh kedua belah pihak
B. Rumusan masalah.
1.
Apa pengertian riba?
2.
Apa sebab-sebab di
haramkanya riba?
3.
Apa macam-macam riba?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengeetian riba.
Pendapat para ahli fiqih berkaitan
dengan pengertian riba, antara lain sebagai berikut. Menurut Al-Mali pengertian
riba adalah akad yang terjadi atas pertukaran barang atau komoditas tertentu
yang tidak diketahui perimbagan menurut syara’, ketika berakad atau mengakhiri
penukaran kedua belah pihak atau salah satu dari keduanya.
Menurut
Abdul Rahman Al-Jaziri, pengertian riba
adalah akad yang terjadi dengan pertukaran tertentu, tidak diketahui sama atau
tidak menurut syara’ atau terlambat salah satunya.
Pendapat
lain dikemukakan oleh syeikh Muhammad Abduh bahwa pengertian riba adalah
penambahan-penambahan yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada
orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena pengunduran janji pembayaran
oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.
Perlu
diketahui riba ini tidak hanya dilarang oleh agama Islam tetapi agama lain
yaitu Hindu, Budha, Yunani, dan Kristen pun melarang perbuatan keji dan kotor
ini. Sebagai contohnya, yaitu kristen pada perjanjian baru Injil Lukas ayat 34
menyebutkan:
“Jika
kamu menghutangi kepada orang yang kamu harapkan imbalannya, maka di mana
sebenarnya kehormatanmu, tetapi berbuatlah kebaikan dan berikanlah pinjaman
dengan tidak mengharapkan kembalinya, karena pahala kamu akan sangat banyak”.
B.
Sebab-sebab
Haramnya Riba
Islam dalam
memperkeras persoalan haramnya riba, semata-mata demi melindungi kemaslahatan
manusia, baik dari segi akhlaknya, masyarakatnya maupun perekonomiannya.
Berikut merupakan sebab – sebab haramnya Riba yaitu :
1.
Nas-nas dari Al-Quran
dan Hadis tentang pengharaman Riba.
2.
Mencerobohi kehormatan seorang
Muslim dengan mengambil berlebihan tanpa ada pertukaran/iwadh.
3.
Memudharatkan orang miskin/lemah
kerana mengambil lebih daripada yang sepatunya.
4.
Membatalkan perniagaan, usaha, kemahiran
pengilangan dan sebagainya ini adalah karena cara mudah mendapatkan uang yang
menyebabkan keperluan asasi yang lain akan terabaikan dan terbengkalai.
5.
Bergantung kepada riba dapat
menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin,
bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun
berjangka, maka dia akan mengentengkan persoalan mencari penghidupan, sehingga
hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan
pekerjaan-pekerjaan yang berat.
6.
Riba akan menyebabkan terputusnya
sikap yang baik (ma'ruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam.
Sebab kalau riba itu diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan
uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu
dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan orang akan menganggap berat dengan
diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham.
Justru itu, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan.
7.
Pada umumnya pemberi piutang adalah
orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat
yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk
mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak
berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah.
8.
Merusak Dan Membayakan Diri Sendiri
Orang
yang melakukan riba akan selalu menghitung – hitung yang banyak yang akan
diperoleh dari orang yang meminjam uang kepadanya. Pikiran dan angan–angan yang
demikian itu akan mengakibatkan dirinya selalu was–was dan khawatir uang yang
telah dipinjamkan itu tidak dapat kembali tepat pada waktunya dengan bunga yang
besar. Jika orang yang melakukan riba itu memperoleh keuntungan yang berlipat
ganda, hasilnya itu tidak akan memberi manfaat pada dirinya karena hartanya itu
tidak akan memberi manfaat pada dirinya karena hartanya itu tidak mendapat
berkah dari Allah SWT.
9. Merugikan
Dan Menyengsarakan Orang Lain
Orang
yang meminjam uang kepada orang lain pada umumnya karena sedang susah atau
terdesak. Karena tidak ada jalan lain, meskipun dengan persyaratan bunga yang
besar, ia tetap bersedia menerima pinjaman tersebut, walau dirasa sangat berat.
Orang yang meminjam ada kalanya bisa mengembalikan pinjaman tepat pada
waktunya, tetapi adakalanya tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat pada waktu
yang telah ditetapkan. Karena beratnya bunga pinjaman, si peminjam susah untuk
mengembalikan utang tersebut. Hal ini akan menambah kesulitan dan kesengsaraan
bagi kehidupannya.
10. pemakan riba akan dihinakan dihadapan seluruh makhluk, yaitu ketika ia
dibangkitkan dari kuburnya, ia dibangkitkan bagaikan orang kesurupan lagi gila.
11. Ancaman bagi orang yang tetap menjalankan praktik riba setelah datang
kepadanya penjelasan dan setelah ia mengetahui bahwa riba diharamkan dalam
syari’at islam, akan dimasukkan keneraka.
12. Allah ta’ala mensipati pemakan riba adalah sebagai’’ orang yang senantiasa
berbuat kekafiran atau ingkar, dan selalu berbuat dosa.
13. Allah menjadikan perbuatan meninggalkan riba sebagai bukti akan keimanan
seseorang, dengan demikian dapat dipahami bahwa orang yang tatap memekan riba
berarti iman nya cacat dan tidak sempurna.
C. Macam-macam riba.
1.
Riba Fadl (Jual Beli)
Riba
yang muncul akibat adanya jual-beli atau pertukaran barang ribawi yang sejenis,
namun berbeda kadar atau takarannya. Contoh: 20 kg beras kualitas bagus,
ditukar dengan 30 kg beras kualitas menengah.
عَنْ
أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ بِلاَلٌ إِلَى
النَّبِيِّ بِتَمْرٍ بَرْنِيٍّ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مِنْ أَيْنَ هَذَا قَالَ بِلاَلٌ كَانَ عِنْدَنَا تَمْرٌ رَدِيٌّ
فَبِعْتُ مِنْهُ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ لِنُطْعِمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ أَوَّهْ
أَوَّهْ عَيْنُ الرِّبَا عَيْنُ الرِّبَا لاَتَفْعَلْ وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ
أَنْ تَشْتَرِيَ فَبِعِ التَّمْرَ بِبَيْعٍ آخَرَ ثُمَّ اشْتَرِهِ*رواه
البخاري كتاب البيوع
Dari Abu
Sa’id, ia berkata:” Datang Bilal ke Nabi saw dengan membawa kurma barni (kurma
kualitas bagus) dan beliau bertanya kepadanya: ”Darimana engkau mendapatkannya?
”Bilal menjawab: ”Saya mempunyai kurma yang rendah mutunya dan menukarkannya
dua sha’ dengan satu sha’ kurma barni untuk dimakan oleh Nabi saw..” Ketika itu
Rasulullah saw bersabda: ”Hati-hati! Hati-hati! Ini aslinya riba, ini aslinya
riba. Jangan kamu lakukan, bila engkau mau membeli kurma maka juallah terlebih
dahulu kurmamu yang lain untuk mendapatkan uang dan kemudian gunakanlah uang
tersebut untuk membeli kurma barni!
Penjelasan:
Barang-barang
ribawi itu ada 6, yaitu: 2 berupa mata uang terdiri dari emas dan perak (dan
semua yang dikiyaskan kepada keduanya seperti mata uang rupiah, ringgit, dolar
dan lainnya pen.). Dan yang empat berupa makanan yaitu kurma, gandum,
jawawut/sya’ir sejenis gandum (dan semua yang dikiaskan kepada ketiganya
sebagai makanan pen.) dan garam, berdasarkan dalil:
عَنْ
أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ ، وَالْفِضَّةُ
بِالْفِضَّةِ ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ ، وَالتَّمْرُ
بِالتَّمْرِ ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ ، مِثْلا بِمِثْلٍ ، يَدًا بِيَدٍ ، فَمَنْ
زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى ، الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ “(أخرجه
مسلم ( ٣ / ١٢١١ ) .
Artinya
: Dari Abu Sa’id al Hudriyi dari Rasulullsh s.a.w. Beliau bersabda: Emas dengan
emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jawawut/gandum dengan
jawawut/gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam semisal dengan
semisal, kontan dengan kontan, maka barang siapa yang menambah atau minta
tambahan sungguh dia telah melakukan riba, orang yang mengambil dan orang yang
memberi di dalam riba itu sama saja.
2. Riba Nasi’ah
Riba
yang muncul akibat adanya jual-beli atau pertukaran barang ribawi tidak sejenis
yang dilakukan secara hutangan (tempo). Atau dengan kata lain terdapat
penambahan nilai transaksi yang diakibatkan oleh perbedaan atau penangguhan
waktu transaksi. Riba nasi’ah dikenal dengan istilah riba jahiliyah karena berasal
dari kebiasaan orang Arab jahiliyah, yaitu apabila memberi pinjaman lalu sudah
jatuh tempo, berkata orang Arab: “mau dilunasi atau diperpanjang?”. Jika masa
pinjaman diperpanjang modal dan tambahannya diribakan lagi.
عَنْ
عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ
أَخْبَرَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ الرِّبَا فِي النَّسِيئَةِ رواه مسلم
Artinya:
Sesungguhnya Nabi SAW bersabda: sesungguhnya riba ada di dalam pinjaman(nasi’ah)
عن
أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
إِنَّمَا الرِّبَا فِي النَّسِيئَةِ* رواه ابن ماجه تحقيق الألباني : صحيح
Artinya:
Dari Usamah bin Zaid, sesungguhnya Rasululah saw bersabda: ”Sesungguhnya riba
ada di dalam pinjaman(nasi’ah).” (HR Ibnu Majah, Kitab at-Tijarat)
عَنْ
أَبِى الْمِنْهَالِ قَالَ سَأَلْتُ الْبَرَاءَ ابْنَ عَازِبٍ وَزَيْدَ بْنَ
أَرْقَمَ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا عَنِ الصَّرْفِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا يَقُولُ
هَذَا خَيْرٌ مِنِّي فَكِلاَهُمَا يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالْوَرِقِ دَيْنًا * رواه
البخاري كتاب البيوع
Artinya:
Dari Abi Minhal, ia berkata: Aku bertanya pada Baro’bin Azib dan Zaid bin Arqom
tentang tukar menukar mata uang, maka masing-masing dari keduanya berkata: ”Ini
lebih baik dariku ” dan masing-masing berkata: ”Rasulullah saw melarang menjual
emas dengan perak secara hutang.”
Contoh
riba nasi’ah: bunga bulanan atau tahunan di bank konvensional; mengambil
keuntungan atau kelebihan atas pinjaman uang yang pengembaliannya ditunda.
3. Riba
Qardh
Riba
yang muncul akibat adanya tambahan atas pokok pinjaman yang dipersyaratkan di
muka oleh kreditur atau shahibul maal kepada pihak yang berutang
(debitur), yang diambil sebagai keuntungan. Contoh: shahibul maal
memberi pinjaman uang kepada debitur Rp. 10 juta dengan syarat debitur wajib
mengembalikan pinjaman tersebut sebesar Rp. 18 juta pada saat jatuh tempo.
عَنْ
أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
إِنَّمَا الرِّبَا فِي الدَّيْنِ قَالَ عَبْدُ اللهِ مَعْنَاهُ دِرْهَمٌ
بِدِرْهَمَيْنِ *رواه
الدارمي كتاب البيوع
Artinya:
Dari Usamah bin Zaid, sesungguhnya Rasululah saw bersabda: ”Sesungguhnya riba
berada pada utang.” Abdillah berkata: yang dimaksud Nabi yaitu satu dirham
(dibayar) dua dirham.
4.
. Riba Jahiliyah
Riba
yang muncul akibat adanya tambahan persyaratan dari kreditur atau shahibul
maal, di mana pihak debitur diharuskan membayar utang yang lebih dari
pokoknya, karena ketidakmampuan atau kelalaiannya (default) dalam
pembayaran saat utang telah jatuh tempo. Contoh: debitur memiliki utang senilai
Rp. 10 juta, jatuh tempo 1 Desember 2011. Namun sampai dengan tanggal tersebut,
debitur tidak mampu membayar. Akhirnya pihak kreditur membuat syarat, jangka
waktu pinjaman dapat diperpanjang, tetapi jumlah utang bertambah menjadi Rp. 15
juta.
حَدَّثَنِي
مَالِكٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ أَنَّهُ قَالَ كَانَ الرِّبَا فِي
الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَكُونَ لِلرَّجُلِ عَلَى الرَّجُلِ الْحَقُّ إِلَى أَجَلٍ
فَإِذَا حَلَّ الأَجَلُ قَالَ أَتَقْضِي أَمْ تُرْبِي فَإِنْ قَضَى أَخَذَ
وَإِلاَّ زَادَهُ فِي حَقِّهِ وَأَخَّرَ عَنْهُ فِي الأَجَلِ *رواه
مالك كتاب البيوع
Artinya:
Dari Malik dari Zaid bin Aslam, ia berkata: Riba pada zaman jahiliyah yaitu
bahwa ada seorang laki-laki, memiliki suatu kewajiban (utang) pada laki-laki
(yang lain) untuk jangka waktu tertentu. Maka ketika telah jatuh tempo, yang
memberikan pinjaman (kreditur) berkata: Apakah kamu mau membayar atau memberi
tambahan (pembayaran). Maka ketika debitur membayar, kreditur menerima
(pembayaran), dan jika tidak membayar, maka debitur menambah haknya kreditur,
dan kreditur memperpanjang sampai waktu tertentu.
5.
Riba yad
Riba
yang muncul akibat adanya jual-beli atau pertukaran barang ribawi maupun yang
bukan ribawi, di mana terdapat perbedaan nilai transaksi bila penyerahan salah
satu atau kedua-duanya diserahkan dikemudian hari. Dengan kata lain, pada riba
yad terdapat dua persyaratan dalam transaksi tersebut yaitu satu jenis barang
dapat diperdagangkan dengan dua skema yaitu kontan dan kredit. Contoh: harga
mobil baru jika dibeli tunai seharga Rp. 100 juta, dan Rp. 150 juta bila mobil
itu dibeli secara kredit dan sampai dengan keduanya berpisah tidak ada
keputusan mengenai salah satu harga yang ditawarkannya .
عَنْ
عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ
يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ
عِنْدَكَ *رواه
النسائي كتاب البيوع (تحقيق الألباني :حسن صحيح)
Artinya:
Dari Abdullah bin Umar dari Nabi saw, beliau bersabda: ”Tidak halal pinjaman
dan jual-beli, tidak juga dua syarat dalam satu jual-beli, dan tidak boleh
menjual barang yang tidak ada padamu
Ada
beberapa pengertian berdasarkan hadis tersebut, yaitu:
1) Hadis
tersebut memberikan penjelasan bahwa seseorang tidak boleh bertransaksi dalam
satu akad terdapat pinjaman dan jual beli. Contoh A bersedia memberikan
pinjaman kepada B dengan syarat B harus menjual sepeda motornya kepada A.
2) Hadis
tersebut juga melarang seseorang menentukan dua syarat dalam satu akad jual
beli. Contoh: A menjual motornya kepada B secara tunai dengan syarat B harus
menjual kembali motornya kepada A dengan cara kredit. Contoh lain: A menjual
sepeda motornya, jika dibeli dengan tunai maka harganya Rp 10 juta, kalau
dibeli dengan kredit harganya Rp 15 juta dan sampai dengan keduanya berpisah
tidak ada keputusan pemilihan salah satu harga yang ditawarkan.
3)
Seseorang dilarang menjual barang yang tidak ada pada dirinya. Contoh: A menjual
sepeda motor yang hilang kepada orang lain.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pendapat para
ahli fiqih berkaitan dengan pengertian riba, antara lain sebagai berikut.
Menurut Al-Mali pengertian riba adalah akad yang terjadi atas pertukaran barang
atau komoditas tertentu yang tidak diketahui perimbagan menurut syara’, ketika
berakad atau mengakhiri penukaran kedua belah pihak atau salah satu dari
keduanya.
Menurut Abdul Rahman Al-Jaziri, pengertian
riba adalah akad yang terjadi dengan pertukaran tertentu, tidak diketahui sama
atau tidak menurut syara’ atau terlambat salah satunya.
Pendapat lain dikemukakan oleh syeikh Muhammad
Abduh bahwa pengertian riba adalah penambahan-penambahan yang disyaratkan oleh
orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena
pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.
Macam-macam riba.
1.
Riba
Fadl (Jual Beli)
2.
Riba
Nasi’ah
3.
Riba
Qardh
4.
Riba
Jahiliyah
5.
Riba yad
B. penutup
demikian tugas
penyusunan makalah ini kami persembahkan, apabila dalam makalah ini ada
kesalahan dan kekurangan kami mohon maaf. Kritik dan sarn sangat kami harapkan
guna memperbaiki di kemudian hari dan semoga makalah ini bermanfaat bagi
pembaca.
Daftar pustaka
http://www.muhammadhafizh.com/pengertian-riba/
https://qqbaihaqie.wordpress.com/2012/10/20/macam-macam-riba-yang-perlu-anda-ketahuI/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
add your comment